SELAMAT DATANG DI ZIHALAWA.BLOGSPOT.COM

VTube Sedang Urus Izin

Tongam mengatakan, VTube sedang mengurus izin untuk bisa dicabut dari daftar investasi ilegal atau dinormalisasi. Tentu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Sembari menunggu proses perizinan, SWI mengimbau agar masyarakat tidak dulu mengikuti kegiatan VTube.

“VTube ini karena belum dinormalisasi, dan mereka masih dalam proses dengan SWI, dengan perizinan-perizinan yang sudah diajukan ke kami. Ya masyarakat agar bersabar, tidak dulu ikut kegiatan itu,” kata Tongam.

  

Tidak Berbayar (Belum Ada Aduan Kerugian)

Adapun VTube ini tidak mengenakan biaya pendaftaran bagi member baru. Syarat bagi calon member hanya harus berusia 17 tahun ke atas dan memasukan data berupa nama lengkap, Nomor NIK/SIM/Paspor dan Nomor HP yang aktif.

Kemudian, member hanya perlu menonton video berisi iklan setiap hari dan mendapatkan poin Vtube Poin (VP). Satu VP ini setara dengan USD 1 atau Rp 14.000. Nantinya, pihak VTube akan mengenakan pajak atau komisi atas penghasilan member mereka.

"Prinsip utamanya mereka tidak menghimpun dana dari masyarakat. Jadi tidak ada dana dari masyarakat. Ini yang kami pegang. Jadi tidak ada istilah masyarakat bayar," kata Ketua SWI Tongam L Tobing seperti dikutip dari unggahan instagram OJK, Senin (15/2/2021).

Berdasarkan laporan yang ia terima, memang belum ada aduan mengenai kerugian yang disebabkan oleh VTube ini. Melainkan hanya informasi keberadaan Vtube yang masih ilegal tetapi kian populer.

"Sampai saat ini belum ada yang dirugikan. Laporan yang sampai ke kami adalah Vtube semakin merajalela. Ya kan kami sampaikan ke masyarakat jangan dulu Vtube. Kita belum menyatakan ini legal,” imbau Tongam.

 


Skema VTube

Tongam menegaskan, VTube ini tidak beroperasi dengan skema ponzi maupun Member Get Member (MLM). Ia membeberkan, perusahaan penggagas VTube ini bergerak di bidang periklanan (advertising), sehingga fokusnya pada bisnis periklanan. 

Sebagai perbandingan, Tongam menyebutkan salah satu investasi bodong yang juga sempat heboh, yakni MeMiles. MeMiles diketahui melakukan penghimpunan dana dengan iming-iming imbal hasil yang jauh lebih besar.

"Ini berbeda dengan MeMiles. Mereka itu sama sekali enggak ada izin. Mereka izinnya itu hanya izin untuk melakukan edukasi. Kemudian mereka melakukan penghimpunan dana dengan top up. Contohnya Rp 3 juta dapat motor, Rp 7 juta dapat Fortuner, Rp 11 juta dapat Alphard. Itu tidak rasional sekali, kita tanpa bekerja juga bisa melakukan MeMiles," kata Tongam. 

Baca Juga : Proses Legalitas VTUBE Sudah Resmi Clear Tinggal Tunggu Pengumuman Resmi

0 komentar:

Post a Comment